KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK

KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK

Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'

BACA JUGA:Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Dia mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar August Mellaz kepada awak media.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," sambungnya.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK

Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.

Tidak hanya itu, bahkan ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut.

"Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," imbuhnya.

BACA JUGA:NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia menyebutkan bahwa keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 telah memperkuat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: