Kesedihan Putri Candrawathi Dapat Tuduhan Mengada-ngada, Akui Merasa Dipisahkan dari Anaknya: Fitnah yang Tak Pernah Dilakukan

Kesedihan Putri Candrawathi Dapat Tuduhan Mengada-ngada, Akui Merasa Dipisahkan dari Anaknya: Fitnah yang Tak Pernah Dilakukan

Putri Candrawati menangis saat membacakan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.-Layar Tangkap Youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi merasa dirinya telah dipisahkan dari anak-anaknya selama terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau Pleidoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.

Putri Candrawathi juga tampak menangis saat bacakan nota pembelaan atau Pleidoi pribadi.

“Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujar Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Bocoran Honda Siapkan Civic Type R-GT Concept 2024, Calon Mobil Balap Gahar?

Putri Candrawathi memberikan judul Pleidoinya berbunyi ‘Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami’.

“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” kata Putri.

Dalam Pleidoinya, Putri turut membahas perihal pelecehan seksual yang diklaim dialaminya, juga menceritakan perihal kehidupan bersama suami dan anak-anaknya.

BACA JUGA:Menurut Ahli Diet, 10 Buah Ini Wajib Dikonsumsi Setiap Minggu: Bermanfaat untuk Kesehatan Mental

“Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali,” ucap Putri.

Tudingan selingkuh

Kuat Maruf buka suara soal tudingan jadi selingkuhan Putri Candrawathi.

Bahkan, Kuat Maruf sampai mengungkit keberadaan anak dan istrinya.

Hal ini diungkapkan oleh Kuat Maruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads