JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Agus Nurpatria- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar RP 20 juta.

Agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Agus Nurpatria berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Agus Nurpatria terlibat perusakan rekaman CCTV sehingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara Hari Ini

BACA JUGA:Terdiam saat Ditanya soal CCTV Duren Tiga, Hakim Emosi ke Agus Nurpatria!

Menurut Jaksa, Agus Nurpatria terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV sehingga tidak bisa berkerja.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik,” ujar Jaksa dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Agus Nurpatria terbukti sudah merusak sistem elektronik berupa CCTV sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Mulai Sadar Jika Sambo Berbohong, Paparkan Skenario di Kantor Propam

“Mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Tegas Jaksa.

Dengan perbuatannya itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sah memutuskan Agus Nurpatria dijatuhkan hukuman pidana, dengan 3 tahun Penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Dalam tuntutannya Jaksa menegaskan, Agus Nurpatria telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads