Peran Mantan Wali Kota Blitar Dalam Perampokan Rumah Dinas Dibeberkan Kepolisan, Beri Informasi Lokasi Hingga Penyimpanan Uang

Peran Mantan Wali Kota Blitar Dalam Perampokan Rumah Dinas Dibeberkan Kepolisan, Beri Informasi Lokasi Hingga Penyimpanan Uang

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilakukannya penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar, pihak kepolisian kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Samanhudi mantan Wali Kota Blitar tersebut karena keterlibatannya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin 12 Desember lalu.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Samanhudi pada Jumat 27 Januari lalu saat mantan Walikota Blitar tersebut sedang melakukan olah raga sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian membeberkan peran dari mantan Walikota Blitar dalam aksi perampokandan penyenderaan rumah Wali Kota Blitar.

BACA JUGA:Daftar 193 Kota Beli BBM Wajib Gunakan QR Code, BBM Turun Rp 2.150 per Liter? Cek Harga Pertalite-Pertamax Hari Ini

BACA JUGA:Ini Hal Beratkan dan Ringankan Tuntutan JPU ke Hendra Kurniawan, 3 Tahun Penjara 'Menghantui'

Kombes Totok Suharyanto selaku Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskna jika Samanhudi mempunyai peran sangat penting dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.

Menurut Kombes Totok, Samanhudi berperan sebagai pihak yang memberikan keterangan tentang lokasi dan kondisi dari rumah dinas Wali Kota Blitar yang ditepati oleh Santoso.

Semua informasi tentang rumah dinas tersebut diberikan pada tersangka N dan A untuk memperlancar aksinya.

Kombes Totok juga mengungkapkan jika Samanhudi mengetahui bahwa kelima tersangka tersebut memang spesialis rampok.

BACA JUGA:Ini 10 Cara Pertolongan Pertama saat Digigit Ular Berbisa, Usahakan Jangan Panik!

BACA JUGA:Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tidak Memiliki Izin Dirilis Kemenag, Termasuk Punya BUMN

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menjelaskan jika penengkapan yanh dilakukan pada mantan Wali kota Blitar, terkait dengan keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar.

Irjen Toni menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh pihak Jatanras Polda Jawa Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: