Anggota Provos Ini Sebut Oknum Penyidik Polda Metro Minta 'Uang Pelicin' Rp 100 Juta untuk Tangani Kasus Penyerobotan Tanah Orangtua

Anggota Provos Ini Sebut Oknum Penyidik Polda Metro Minta 'Uang Pelicin' Rp 100 Juta untuk Tangani Kasus Penyerobotan Tanah Orangtua

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, mengaku dirinya merasa diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya terkait pelaporan penyerobotan tanah milik orangtuanya.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@terangmedia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Provos Polsek Jatinegera Bripka Madih mengaku rela mempertaruhkan pangkat dan jabatannya demi membantu orangtua terkait masalah penyerobotan tanah.

Bripka Madih membuat laporan mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah milik kedua orangtua yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Madih menyebutkan, terdapat dua girik tanah yang dimiliki orangtua di lokasi tersebut dengan nomor C 815 dan C 191, dengan total luas 6.000 meter persegi.

BACA JUGA:Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Sambo Dibenarkan Kamaruddin: Bintang-bintang Datang ke Kantor Saya

Akan tetapi, tanah girik di nomor C 815 seluas 2954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.

Lalu tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

Laporan Selalu Nil Proses

Madih mengaku, sudah 10 tahun ia membantu kasus penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya.

Selama satu dekade itu, proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orantua selalu nihil, tak pernah diproses.

"Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya," kata Madih, Rabu, 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Soal Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo

Diminta Uang Pelicin Oknum Penyidik

Madih yang berstatus sebagai pelapor dan anggota Polri, justru diminta 'uang pelicin' oleh seorang penyidik Polda Metro.

Madih mengungkap, penyidik itu meminta uang senilai Rp 100 juta agar kasus tersebut dapat ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: