Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ungkap Prestasi Kliennya, Mulai Dari Jadi Ajudan Jokowi dan Dua Kali Jabat Kapolda

Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ungkap Prestasi Kliennya, Mulai Dari Jadi Ajudan Jokowi dan Dua Kali Jabat Kapolda

Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ungkap Prestasi Kliennya, Mulai Jadi Jadi Ajudan Jokowi dan Dua Kali Jabat Kapolda-Andrew Tito-

"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali kapolda, yaitu kapolda Banten dan kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," lanjutnya.

Diketahui Teddy juga sempat menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan juga Staf Ahli Kapolri dan juga mendapat 24 gelar tanda jasa dan kehormatan dari presiden.

BACA JUGA:Mau Tiket Gratis Nonton Langsung MotoGP Mandalika dari Pertamina? Begini Cara Mendapatkannya

BACA JUGA:Tegas! MUI Ingatkan Parpol Jangan Kampanye Terselubung di Tempat Ibadah

"Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut Cina Selatan, " paparnya.

Kuasa hukum juga beberkan beberapa penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya yang didapat Teddy pada 2018 dan juga pengungkapan sejumlah kasus saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.

"Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua Tanda Jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," terangnya.

BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Tersangka Solihin Percaya Aki Banyu Lantaran Dijanjikan Kesuksesan

BACA JUGA:MG Perkenalkan Mobil Listrik Baru di IIMS 2023, MG4 EV?

"Bahwa selain itu sebagai Kapolda Sumatera Barat, Terdakwa telah berhasil 'mendongkrak' ketertinggalan vaksinasi COVID-19 dari 16% menjadi 72% dalam kurun waktu 4 bulan, berhasil mencabut bai'at para anggota kelompok radikalisme NII sejumlah 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) orang dan yang terakhir baru saja dilakukan adalah mengungkap praktik perjudian online sejumlah 311 (tiga ratus sebelas) kasus, " bebernya.

Sementara itu dalam bacaan  dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram yang dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

BACA JUGA:JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

BACA JUGA:Pengakuan Solihin, Pembunuh Berantai Bekasi-Cianjur: Saya Diiming-imingi Uang Rp500 Juta Oleh Aki Banyu

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan Kamis 2 Februari 2023.

Dalam kasus ini Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: