Replik JPU Beberkan Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Ambil dan Ganti DVR CCTV di Duren Tiga

Replik JPU Beberkan Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Ambil dan Ganti DVR CCTV di Duren Tiga

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum dalam repliknya memuji sikap kesatria Chuck Putranto telah mengakui mengambil dan megganti rekaman DVR CCTV dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikatakan Jaksa dalam membacakan repliknya untuk menanggapi Pledoi atau nota pembelaan dari pihak kuasa hukum Chuck Putranto.

Sidang dengan agenda pembacaan replik digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Merasa Ditipu! Pep Guardiola Ancam Cabut dari Manchester City

Di persidangan JPU beberkan sikap kesatria Chuck Putranto yang telah mengakui perbuatannya saat mengambil rekaman CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini,” ujar Jaksa dalam membacakan Replik di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Namun, Jaksa meyakini Irfan Widyanto bisa menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:Turungkap, Kronologi Penyebab Terjadinya Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta

Menurut Jaksa meskipun Chuck Putranto memiliki alasan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan. Maka Chuck seharusnya bisa menolak perintah salah tersebut.

“Meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan yang seharusnya terdakwa wajib menolak perintah tersebut karena terdakwa sadar tindakannya tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku," tegas Jaksa.

Oleh sebab itu, Jaksa meminta dan memohon kepada majelis hakim agar tetap menghukum Chuck Putranto sesuai dengan tuntutan yang telah diputuskan oleh Jaksa pada sidang sebelumnya.

Jaksa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh nota pembelaan dari kubu kuasa hukum Chuck Putranto dan tetap memvonis Terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kami menyimpulkan, bahwa kami penuntut pada pokoknya meminta kepada majelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

BACA JUGA:Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Banten, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: