Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya
Erma Oktavia (kiri) saat menyampaikan permasalahan terkait uang lembur. -radar kudus-
Sedangkan terkait nasib kontrak kerja Erma dan 5 rekannya, Wiji meminta waktu lantaran masih dalam peninjauan.
Diketahui, Erma Oktavia viral seiring beredarnya video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' di media sosial.
Erma yang merupakan warga asli Demak kelahiran Oktober, 30 tahun silam itu mulai bekerja di PT SAI di Grobogan pada Maret tahun lalu.
BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Wowon Dikenalkan 10 TKW Oleh Yeni
Saat di perusahaan itu, Erma juga aktif membentuk Serikat Pekerja (SP) Spring hingga berdiri tepat enam bulan setelah Erma bekerja dan ia menjadi sekretarisnya.
Namun SK pendirian serikat pekerja sampai saat ini belum didapatnya.
Bahkan sebelumnya, Erma mengungkapkan tentang dua pengurus SP Spring yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Juga, kontrak kerja Ketua SP Spring tak diperpanjang.
"Ada dua orang tidak diperpanjang dan sekarang pun ketuanya malah, ketua serikat saya belum ditandatangani surat perpanjangannya," katanya.
BACA JUGA:Rangkaian Peringatan 1 Abad NU, Puncak Resepsi Digelar Meriah 7 Februari 2023 di Delta Sidoarjo
Karyawan PT SAI sempat menggelar unjuk rasa memprotes kebijakan jam kerja yang diterapkan oleh perusahaan.
Unjuk rasa tersebut setelah Erma bongkar sistim kerja pabrik SAI, yang menjelaskan jika mereka pakai simpan jam.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan keprihatianannya atas terjadinya seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
Haiyani Rumondang selaku M.A. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan jika pihaknya menyayangkan kenapa masih ada karyawan kerja lembur mengaku tidak dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: