Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Erma Oktavia (kiri) saat menyampaikan permasalahan terkait uang lembur. -radar kudus-

Selain itu, pihak terkait yang ada dalam video 'Pabrik Elite Bayar Lembur Syulit' yakni seorang atasan Erma meminta maaf kepada pihak Erma.  

Bagaimana kelanjutan nasib Erma pasca viral video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' dan pemanggilan pihak perusahaan PT SAI oleh dinas ketenagakerjaan? 

Informasinya, Erma memang masih bekerja di PT SAI di Grobogan. Namun terungkap kontrak kerjanya belum diperpanjang oleh pihak perusahaan. 

BACA JUGA:Abad Banser

BACA JUGA:Bukan Hanya Diduga Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Anggota Densus 88 Juga Terlibat Penipuan Sampai Judi Online

Masa kontrak kerja Erma bersama 5 rekannya sudah habis dan pihak perusahaan belum memberikan surat kontrak baru.

"Saya juga sudah habis masa kontrak dan lima rekan saya. Tapi belum ada persetujuan dari perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja saya yang baru," kata Erma kepada wartawan media online detikJateng melalui pesan WhatsApp, Rabu 8 Februari 2023.

Erma disebutkan sudah menemui general manajer perusahaan tersebut terkait kontrak kerja yang belum diperpanjang secara legal.

"Meski kami bisa bekerja sampai hari ini, tapi perlu adanya kontrak kerja dengan legalitas yang jelas," imbuh Erma.

Dilansir disway dari portal web di bawah naungan CT Corp, detik, bahwa Manajer HRD PT SAI, Wiji Utomo mengungkapkan PT SAI memberlakukan sistem kontrak kerja per tiga bulan sekali.

BACA JUGA:Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU, Ini Harapan Jokowi ke Lembaga Pendidikan NU

BACA JUGA:Puncak 1 Abad NU: Tolak Khilafah Hingga Dukung PBB sebagai Hasil Muktamar Internasional Fiqih Peradaban

Jika masa kontrak kerja itu habis akan diperpanjang dengan beberapa syarat yaitu bersikap baik, cekatan, dan inovatif.

Jika buruh dinilai tidak memenuhi tiga syarat itu, maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang tanpa dilakukan blacklist.

"Jadi kita memang memberikan perkembangan kontrak dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika memang syarat terpenuhi dan ingin berhenti kerja juga diperbolehkan dan saat ingin bekerja lagi maka diperbolehkan masuk ke PT SAI," kata Wiji Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads