Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Erma Oktavia (kiri) saat menyampaikan permasalahan terkait uang lembur. -radar kudus-

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng melainkan juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Ombudsman RI, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: Tolong Segera Dikembalikan

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkasnya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama SHJ.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dalam keterangan tertulis, Kemnaker, Sabtu 4 Februari 2023.

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.


Sosok Erma Oktavia yang vokal membela hak para karyawan PT SAI yang tak dibayarkan-Foto/Tangkapan Layar/TikTok/Infogrobogan-

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: