Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Erma Oktavia (kiri) saat menyampaikan permasalahan terkait uang lembur. -radar kudus-

Menurut Haiyani, jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. 

“Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " kata Haiyani Kemnaker.

BACA JUGA:Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja meskipun dalam mediasi tidak menemui kesepakatan.

Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal pembayaran upah.

Disnaker Jateng meminta PT SAI untuk membayarkan upah sesuai mekanisme.

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata Mumpuniwati, Senin 6 Februari 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, PT SAI diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.

Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng juga memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September. 

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA:Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi

Pihak Disnaker juga menjamin bahwa karyawan yang viral di TikTok tidak boleh di-PHK oleh PT SAI.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh diPHK, karena hal seperti ini," paparnya. 

Buruh bisa melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah melalui mediator di kabupaten/kota.

Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: