Vonis Agus Nurpatria Dibacakan 23 Februari, Kuasa Hukum: Bebaskan Agus Nurpatria dari Segala Dakwaan dan Tuntutan

Vonis Agus Nurpatria Dibacakan 23 Februari, Kuasa Hukum: Bebaskan Agus Nurpatria dari Segala Dakwaan dan Tuntutan

Agus Nurpatria di sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. -M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak kuasa hukum Agus Nurpatria, menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Sebagai Informasi, Agus Nurpatria sudah dijatuhi tuntutan oleh JPU selama 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV sehingga terhalangnya proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Agus Nurpatria meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat agar segera membebaskan Agus dari segala tuntutan dan dakwaan dari JPU.

BACA JUGA:JPU Bandingkan Ricky Rizal dan Agus Nurpatria: Masa Gak Berani Tolak Perintah Sambo!

Pihak Agus Nurpatria meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan vonis yang seadil-adilnya, dan memvonis tidak bersalah kepada Agus Nurpatria.

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar kuasa hukum Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Kuasa hukum, Agus Nurpatria juga meminta kepada Hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan, setelah putusan vonis dibacakan nanti.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara Hari Ini

"Membebaskan atau melepaskan Agus Nurpatria dari tahanan seketika setelah putusan ditetapkan," kata kuasa hukum.

Pihak Agus Nurpatria tetap berpegang teguh terhadap nota pembelaan atau pledoi yang sudah diajukan di persidangan sebelumnya, dan meyakini bahwa Agus Nurpatria tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Kuasa hukum menyatakan tetap pada sikapnya dalam nota pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Sementara itu, majelis hakim telah menentukan sidang vonis terhadap Agus Nurpatria pada 23 Februari 2023 mendatang.

"Untuk berikutnya adalah putusan. Menjadi giliran kami untuk mempertimbangkannya nanti. Sidang kita akan tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: