Reaksi Keluarga Hasya Mahasiwa UI Dapat Surat Pencabutan Tersangka, Polda Metro Dapat Dukungan

Reaksi Keluarga Hasya Mahasiwa UI Dapat Surat Pencabutan Tersangka, Polda Metro Dapat Dukungan

Potret Hasya, mahasiswa UI yang tewas usai ditabrak mobil Pajero Sport milik pensiunan polisi berpangkat AKBP-Foto/Dok/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga almarhum Hasya Attalah, mahasiswa UI bereaksi setelah surat pencabutan tersangka dikeluarkan.

Sebelumnya, Hasya Attalah menerima surat pencabutan status tersangka terkait dalam peristiwa kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga almarhum, Gita Paulina menyampaikan terima kasih.

Selain itu ia juga mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya memulihkan nama baik almarhum Hasya.

BACA JUGA:Motif Pemerkosa di Tol Jakarta-Tangerang, Polisi Bawa ke Polda Metro Jaya

"Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya khususnya bapak Kapolda, Dirlantas, Pak Trunoyudo (Kabid Humas Polda Metro) bahwa kami sangat diterima, aspirasi kami didengarkan,” ujar Gita di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.

"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya,” tambahnya.

Terkait laporan polisi yang sebelumnya dibuat terhadap ESBW, ia belum bisa berbicara banyak dan memberikan keterangan. 

BACA JUGA:Dimas Ekky Pratama Bakal Turun di Balap Dunia EWC Le Mans 24 Hours Bersama Tim Energie Endurance 91

Laporan tersebut ia serahkan kepada pihak kepolisian yang menangani.

"Perlu kami sampaikan untuk hal lainnya, kami serahkan kepada kepolisian. Kami yakin kepolisian akan memberikan jalan terbaik bagi kasus ini,” tandasnya.

Di sisi lain, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar penyidik yang menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhamad Hasya Atallah Sahputra sebagai tersangka, diperiksa. 

"Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

Poengky mengatakan, sebelum menetapkan Hasya sebagai tersangka, diduga ada ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: