Mahfud MD Angkat Bicara Atas Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Singgung Rasa Keadilan
Pembacaan vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan perhatian dari Mahfud MD. -tagkapan layar pn jaksel-
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Sambo penjara seumur hidup seperti dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim ketua mengatakan jika Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan yang dimaksud 340 melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Dalam pembacaan vonis Sambo tersebut juga turut hadir orang tua Brigdir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
BACA JUGA:Pembelian MinyakKita Hanya Boleh 2 Liter Per Orang Dalam Sehari, Kemendag: Untuk Menstabilkan Harga
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis Sambo hukuman mati ini seakan mewujudkan harapan dari pihak keluarga yang menuntut keadilan atas terbunuhnya Brigadir Yosua.
Sebelumnnya Yonathan Baskoro selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyampaikan jika salah satu ketakutan mereka jika hakim mempertimbangkan jasa dan pengabdian Sambo selama ini di Polri.
Menurut Yonathan, dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup menyampaikan jika selama persidangan tidak ada faktor yang meringankan Sambo.
“Salah satu ketakutan kami jika hakim mempertimbangkan jasa dan peran Sambo selam bertugas di Polri yang dapat meringankan hukumannya,” terang Yonathan.
BACA JUGA:Omong Kosong Ferdy Sambo Soal 'Hajar Chad' Dibungkam, Hakim: Rencana Pembunuhan Rapi dan Sistematis
BACA JUGA:Ini Penjelasan Yamaha, Kenapa dengan Mesin Sama, Grand Filano Lebih Mahal Rp 5 Juta dari Fazzio?
Menurut Yonathan, dalam pembunuhan Brigadir Yosua tidak ada hal-pun yang meringankan Sambo.
Bahkan merurut Yonathan, seharusnya Sambo dituntut hukuman maksimal atas pelaggaran pasa 340 dengan hukuman mati.
Sedangkan Djoko Sarwoko yang merupakan mantan Hakim Agung dan mengungkapkan sebelumnya jika vonis Sambo oleh Majelis Hakim bisa leuh berat dari yang dituntutkan oleh JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: