Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
Pesan Brigadir J pada Bharada E saat lihat wanita menangis di rumah Bangka setelah didatangi Putri Candrawathi.-m.ichsan-
BACA JUGA:Siap-siap! Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang Bakal Disidang Vonis Hari Ini
BACA JUGA:120 Bus Listrik Transjakarta Segera Beroperasi, Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasannya
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah divonis oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Keputusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa setelah membaca hasil yang memberatkan dan yang meringankan kedua terpidana itu.
Ada hukumun yang diterima oleh keduanya, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Kedua hukuman tersebut merupakan terapan dari Pasal 340 yang mana disebutkan bahwa terpidana bisa mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara usai dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
BACA JUGA:Bukan Lagi LCGC, Agya Hadir dengan Tampilan dan Mesin Lebih Galak, Berapa Harganya?
BACA JUGA:Nehi Adani
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi Pasal 340.
Kemudian untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis oleh Majelis Hakim pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Sedangkan untuk Richard Eliezer sendiri, Majeleis Hakim akan memvonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023 nanti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: