Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo

Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo

Lippo Group kembalikan uang konsumen Meikarta dalam 1 bulan, di mana Andre Rosiade menjelaskan jika pihak manajem tidak memenuhi hal tersebut maka DPR RI akan membentuk Pansus. -meikarta -

JAKARTA,DISWAY.ID – Pihak komisi VI DPR RI akhirnya memanggil manajemen Maikarta atas kisruh kasus konsumen Meikarta dituntut 56 M oleh pengembang.

Atas pemanggilan menajemen Meikarta tersebut, pihak komisi VI menegaskan bahwa pihak Meikarta telah melakukan penzoliman terhadap konsumennya.

Bahkan Andre Rosiade dari Politikus Gerindra tersebut sampai gebrak meja saat mengatakan bahwa Meikarta tidak bisa seenak-enaknya memperlakukan konsumen mereka.

Menurut Andre kenapa Maikarta yang mempunyai masalah malahan konsumennya dituntut Rp 56 miliar.

BACA JUGA:Jadwal dan Link Streaming PSG vs Bayern Munchen

BACA JUGA:Ini Hal yang Beratkan Vonis Kuat Ma'ruf, Majaleis Hakim: Terdakwa Berbelit-belit

Andre juga menjelaskan jika dirinya mendengar jika pihak Meikarta dapat mengatur Jaksa, Polisi dan Hakim.

“Karena itu makanya bapak berani, bahkan harta bergerak dan harta tidak bergerak konsumen tersebut akan disita di pengadilan, sakit jiwa pak, bapak yang ngutang kenapa mereka yang dituntut,” jelas Andre.

Setelah mengungkapkan itu, Andre langsung mengebrak meja dan mengatakan jika negara ini adalah republik Indonesia bukan Republik Meikara, sehingga jangan seenak-enaknya memperlakukan konsumennya.

Andre juga mengatakan jika tidak dipanggil DPR RI tidak mungkin tuntutan Meikarta terhadap konsumennya dicabut.

BACA JUGA:Selesaikan Putaran ke-13, Indonesia dan Uni Eropa Upayakan Akselerasi Penyelesaian Perundingan I–EU CEPA

BACA JUGA:Vonis Ricky Rizal Diminta Harus Lebih Berat dari Kuat Ma'ruf: Mereka Berdusta Demi Bonus Rp 500 Juta!

Meskipun Andre mengucapkan terima kasihnya atas pencabutan gugatan Rp 56 miliar pada konsumennya, Politikus dari partai Gerindra tersebut menyayangkan saat dilakukannya PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Meikarta tidak memberitahukan konsumennya

“Bapak bisa meminta tagihan pada konsumen dengan cara WA, SMS dan melakukan telephone, namun saat PKPU tidak memberitahukan konsumen, simsalabim tau-tau konsumen taunya Meikarta sudah pailit,” papar Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads