Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Kuasa Hukum, Apa Isinya ?

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Kuasa Hukum, Apa Isinya ?

Ferdy Sambo menyerahkan buku catatan hitam kepada kuasa hukum, pasca mendengar vonis mati dari Hakim Wahyu, Senin 13 Februari 2023.-Youtube-

Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.

Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu. 

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Sebelumnya, pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads