GPS Bantu Polisi Bekuk Gerombolan Maling Motor
Berkat penggunaan GPS bantu Polisi bekuk gerombolan maling motor di wilayah Tangerang.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Berkat penggunaan GPS bantu Polisi bekuk gerombolan maling motor di wilayah Tangerang.
GPS tersebut yang digunakan oleh pemilik sepeda motor di berhasil menuntun unit Reskrim Polsek Cipondoh dalam pemelusuran keberadaan sepeda motor yang di curi oleh gerombolan maling tersebut.
Setelah melakukan menelusuran, empat pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Amit, Gondrong, Sabtu 18 Februari 2023 lalu berhasil di bekuk.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Istri Muda di Makasar Jaktim Sudah Direncanakan, Polisi Beberkan Faktanya
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan keempat tersangka yang diamankan tersebut berinisial DL (33), FA (36), H (30), dan K (26).
Keempat pelaku tersebut ditangkap di sebuag rumah kontrakan di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Rumah tersebut dijadikan markas oleh dan tempat persembunyian para tersangka.
Kombes Zain menjelaskan jika penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban yang berhasil menditeksi keberadaan sepeda motornya melalui perangkat GPS yang dipasang pada motor Scoopy-nya.
BACA JUGA:Kepanikan Warga Turki Saat Gempa Susulan Semakin Mengerikan: 'Rasanya Bumi Seperti Terbelah!'
BACA JUGA:Ibu Sarankan Florentino Perez Datangkan Kylian Mbappe ke Real Madrid
Selain itu berkat signal global positioning system (GPS) yang terpasang di sepeda motor pihak kepolisian juga berhasil membekuk pelaku.
"Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk dari GPS yang di pasang di Scoopy korban," tuturnya.
Dari lokasi persembunyian para tersangka tesebut Polisi berhasil mendapatkan barang bukti diduga hasil curian dan tak hanya satu, kepolisian juga berhasil menemukan tiga motor jenis metik lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: