Hasil Sidang KKEP Richard Eliezer: Masih Tetap di Kepolisian, Sanksi Mutasi dan Demosi 1 tahun di Yanma Polri

Hasil Sidang KKEP Richard Eliezer: Masih Tetap di Kepolisian, Sanksi Mutasi dan Demosi 1 tahun di Yanma Polri

Richard Eliezer (Baret hitam) saat menjalani sidang KKEP-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Mabes Polri akhirnya mengumumkan bahwa terdakwa sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E masih tetap bekerja di institusi Kepolisian.

Menurut hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas Richard Eliezer yang sebagai Justice Collabolator ini menerima sanksi mutasi dan demosi 1 tahun di bagian Yamna Polri.

BACA JUGA:Strategi Pembelaan Richard Eliezer Dibeberkan Martin Simajuntak: Dengan Ronny Talapessy Kami Kerja Sama

BACA JUGA:Dikabulkan, Status JC Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan, LPSK : Jadi Tidak Ada Batas Maksimal Perlindungan

“Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Seperti diketahui, Sidang KKEP Richard Eliezer ini dilaksanakan selama 7 jam lebih  sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, dan juga menyertakan 8 orang saksi.

BACA JUGA:Nikita Mirzani 'Senggol' Putusan Hakim Wahyu Soal Vonis Richard Eliezer: Dia Jujur Karena Takut Dihukum Mati

BACA JUGA: Bukan Tyna Ratu, Inilah Sosok Petugas LPSK Cantik yang Dampingi Richard Eliezer

Pada sidang KKEP ini dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. 

Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

BACA JUGA:Samuel Hutabarat Beri Lampu Hijau Agar Richard Eliezer Aktif Lagi Kerja di Polri: 'Kita Ikuti Saja'

BACA JUGA:Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Jadi Amunisi Sambo Serang Balik Polri

Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: