Kena Sanksi Demosi, Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri Selama 1 Tahun

Kena Sanksi Demosi, Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri Selama 1 Tahun

Richard Eliezer (Baret hitam) saat menjalani sidang KKEP-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjatuhkan sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun akibat pembunuhan Brigadir J. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer tetap polisi. Dia mengatakan putusan langsung berlaku hari ini.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.

Penjelasan Yanma Polri

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, Yanma Polri merupakan unsur pelayanan Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum. Di Mabes Polri, posisi Yanma berada langsung di bawah Kapolri.

Yanma Polri memiliki tujuh unsur susunan organisasi, yakni bagian perencanaan dan administrasi. Kemudian urusan keuangan, pelayanan umum, subbagian angkutan dan perbengkelan, dan subbagian pemeliharaan. Selanjutnya subbagian pengamanan protokol dan subbagian musik.

BACA JUGA:Buntut Beristri Dua, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Apa Artinya? Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya

Tugas-tugas Yanma Polri

Yanma Polri sebagai pelayanan pada Mabes Polri memiliki tugas-tugas tertentu. Berikut ini tugas Yanma Polri, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: