Vonis Hendra Kurniawan dan Anak Buah Sambo Lainnya Dibacakan Hari Ini
Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-
BACA JUGA:KH Imam Jazuli, Sang Ideolog PKB
BACA JUGA:Geothermal
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.
Jaksa juga meyakini, bahwa Arif Rachman Arifin melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: