Vonis Hendra Kurniawan dan Anak Buah Sambo Lainnya Dibacakan Hari Ini
Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang putusan vonis atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Selain Hendra anak buah Sambo lainnya yang juga vonisnya dibacakan hari ini adalah Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
BACA JUGA:Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena diyakini terbukti bersalah dalam melakukan perusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Agus Nurpatria juga telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan hukuman selama 3 tahun penjara karena juga terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa yang lain, Arif Rachman Arifin telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena juga diyakini ikut melakukan perusakan CCTV.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
BACA JUGA:Leipzig vs Man City, Banteng Merah Ditahan Imbang The Citizen
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Tiga mantan anak buah Sambo akan menjalani sidang putusan vonis.
“Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin agenda pembacaan putusan vonis,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Disway.Id, Kamis 23 Februari 2023.
Sidang pembacaan putusan vonis dari majelis hakim terhadap tiga terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman akan digelar di ruang sidang utama. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, dalam tuntutan tersebut Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena terbukti sah bersalah dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: