Terkuak! Teddy Minahasa 'Full Senyum', Anak Buah Ngaku Sukses Jual Sabu 1 kg Senilai Rp 500 Juta, Segini Upahnya..

Terkuak! Teddy Minahasa 'Full Senyum', Anak Buah Ngaku Sukses Jual Sabu 1 kg Senilai Rp 500 Juta, Segini Upahnya..

Saksi mahkota dihadirkan dalam sidang Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

Kepada majelis hakim, Kasranto juga mengaku memberikan sebagian uang hasil jual sabu Teddy itu ke orang tuanya dan juga istrinya.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Klaim Kejahatan Jakarta Berkurang Dibanding Dengan Tahun 90an

BACA JUGA:Didukung PKS Jadi Bacapres 2024, Anies Baswedan: Ini Amanah Besar!

Dihadapan majelis hakim Kasranto mengaku bersalah hingga bisa bertindak bodoh dengab mau begitu saja menjual sabu milik Irjen Teddy Minahasa, dimana status dirinya adalah seorang polisi dengan jabatan Kapolsek.

"Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu," ujar Kasranto.

Kasranto mengatakan kepada majelis hakim, selama 30 tahun berkarier sebagai polisi, dia tak pernah macam-macam, namun puluhan tahun rintis karir kepolisiannya pun kini hancur akibat terlibat kasus tersebut.

Kasranto mengaku gelap mata menjual sabu yang ditawarkan oleh terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti, dimana Linda semoat bilang kepada Kasranto, bahwa sabu tersebut aman lantaran milik seorang Jendral.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ujar Kasranto.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

BACA JUGA:Jenguk David yang Dikeroyok Anak Pejabat Ditjen Pajak, Gus Yaqut : Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pudjiastuti, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

teddy minahasa, narkoba, anak buah teddy minahasa, kasranto, saksi mahkota, jual sabu, peredaran sabu,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: