Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
LHKPN-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: