Diduga Jadi Otak Penganiayaan, Pengacara David Minta Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Jadi Otak Penganiayaan, Pengacara David Minta Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kekasih Mario Dandy berinisial AG akhirnya menyusul sang pacar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan--Twitter/@tanyakanrl

BACA JUGA: Teman Gereja Sebut Agnes Gracia Tak Bisa Dikasih Kompromi, Sebut Cibiran Gak Cukup: Masih Mau Bilang Dia Anak Kecil?

BACA JUGA:Sifat Asli Agnes Gracia Dibongkar Teman Gereja, Mulai Dari Anak Pungut, Sumber Masalah dan Harus Dipenjarakan!

Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Polisi menjerat teman Mario, S, dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: