Mahfud MD Jenguk David Ozora di RS Mayapada Kuningan

Mahfud MD Jenguk David Ozora di RS Mayapada Kuningan

Menkopolhukam Mahfud MD-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:F1 Powerboat Danau Toba Sukses, Kapolri: Bukti Wisata Indonesia Aman

BACA JUGA:Konsep Bengkel Modern Holy Band Indonesia, Holy’s Brew Cafe Dilengkapi Dengan Meeting Room

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: