Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Melanggar

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Melanggar

Pakar sekaligus aktivis demokrasi dan pemilu di Indonesia, Hadar Nafis Gumay-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Majelis Sidang DKPP keluarkan putusan pemberhentian bagi penyelenggara pemilu yang melanggar aturan Pemilu. 

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari NetGrit Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Selasa, 28 Februari 2023.

"Yang terbukti melanggar, itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan," ujar Hadar Nafis Gumay kepada media. 

BACA JUGA:Sel Bharada E Seperti Tahanan Lain, Kepolisian: Rutan Bareskrim Tidak Punya Sel Khusus

"Jadi harapan kami, yang terbukti (bersalah) diberhentikan," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 masih akan terus berjalan sampai 14 Februari 2024 nanti. Tentunya, kata Hadar, akan ada puncak pemilu yang menanti untuk kedepannya. 

Oleh sebab itu, Hadar ingin tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dan terselenggara dengan jujur dan adil, bersih dari kecurangan-kecurangan, terutama dari pihak penyelenggara pemilunya, yakni KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Mantu Jokowi, Bobby Nasution Jadi Steering Commitee Formula E 2023

Lebih lanjut, Hadar pun menegaskan bahwa masalah kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu merupakan masalah serius yang harus segera ditindak. 

Dia ingin penyelenggara pemilu bisa bekerja sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan berlaku. Bahkan, lanjut Hadar, tidak boleh adanya perubahan ketika sudah di lapangan. 

"Ini sangat serius, teman-teman kan sudah mengikuti yang dilakukan itu merubah fakta lapangan dari hasil verifkasi sesungguhnya. Mana bisa penyelenggara membalik merobah begitu saja," kata Hadar. 

"Penyelenggara harus bergerak atau bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Jadi kalau tidak ada yang tidak memenuhi syarat, tms, kalau ada yang memenuhi syarat, ms," lanjutnya. 

Sebelumnya, Jack Stephen Seba melalui kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono melaporkan penyelenggara pemilu, KPU atas dugaan kecurangan selama proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun laporan tersebut telah disidangkan oleh DKPP dua kali yaitu pada 8 dan 14 Februari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads