Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Melanggar
Pakar sekaligus aktivis demokrasi dan pemilu di Indonesia, Hadar Nafis Gumay-Intan Afrida Rafni-
Kuasa hukum Pengadu, Ibnu Syamsu, menyebutkan bahwa dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) biasanya dilakukan maksimal dua kali, sehingga pada sidang berikutnya adalah sidang putusan.
Adapun 10 nama penyelanggara Pemilu yang dilaporkan oleh Jeck Stephen Sebagai berikut:
Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon
Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi
Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu
Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan
Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia
Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya
Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu
Anggota KPU RI, Idham Kholik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: