Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Melanggar

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Melanggar

Pakar sekaligus aktivis demokrasi dan pemilu di Indonesia, Hadar Nafis Gumay-Intan Afrida Rafni-

Kuasa hukum Pengadu, Ibnu Syamsu, menyebutkan bahwa dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) biasanya dilakukan maksimal dua kali, sehingga pada sidang berikutnya adalah sidang putusan.

BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Tembus 16 Besar Piala Dunia U-20: Pemain dan Pelatih Punya Keyakinan!

Adapun 10 nama penyelanggara Pemilu yang dilaporkan oleh Jeck Stephen Sebagai berikut: 

Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

Anggota KPU RI, Idham Kholik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: