Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, PPATK Curigai Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, PPATK Curigai Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo terlihat di Gedung KPK, Rabu 1 Maret 2023.--

JAKARTA, DISWAY.ID-Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK hari ini, Rabu 1 Maret 2023. KPK memanggil Rafel Alun Trisambodo terkait dengan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya. 

Selain memiliki aset dan surat berharga hingga mencapai Rp 56 Miliar, ayah Mario Dandy itu juga disebut memiliki saham di 6 perusahaan.

PPATK pun mencurigai ada tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Trisambodo Bawa Tas Besar

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, informasi kepemilikan saham tersebut tertuang dalam kategori surat berharga di LHKPN.

"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya, tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di 6 perusahaan," kata Pahala kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Harta Kekayaan pejabat Ditjen Pajak itu terkuak, buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora.  

BACA JUGA:Harta Bapaknya Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Tembus Rp 56 Miliar, Tak Ada Moge Harley dan Rubicon

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi mencurigakan Rafael Alun.

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan kepada wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang dari transaksi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kecurigaan tersebut berdasarkan adanya temuan transaksi mencurigakan Rafael Alun.

BACA JUGA:GP Ansor Terima Maaf Rafael Alun Trisambodo, Proses Hukum Mario Dandy Terus Berjalan

Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan,  temuan tersebut merupakan hasil analisis dari aktivitas transaksi Rafael Alun. PPATK kata dia, telah memberikan hasil analisis tersebut kepada penegak hukum.

"Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik berindikasikan tindak pidana pencucian uang," kata Natsir pada Rabu 1 Maret 20223.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads