Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

Stadion Si Jalak Harupat menjadi salah satu venue yang dipilih oleh PSSI untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20 2023. -Dokumentasi: Kemenpora-Dokumentasi: Kemenpora

BACA JUGA:Pantas Saja Elon Musk Pilih Buka Kantor Tesla di Malaysia, Berikut Ini Sesumbar Tengku Zafrul

Pihaknya menyebut lolosnya timnas Israel akan menjadi ujian berat bangsa Indonesia untuk membuktikan kekonsistenannya dalam pembelaan terhadap Palestina dan penolakan atas segala bentuk penjajahan seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

“Apabila Tim sepak bola Israel hadir di Indonesia, maka ini akan menjadi sebuah bentuk pengakuan secara tidak langsung bagi eksistensi Israel dan bentuk dukungan atas penjajahan yang dilakukan Israel kepada bangsa Palestina” kata Dr. Sarbini Abdul Murad, Ketua Presidium MER-C Indonesia, melalui laman Mer-c.org.

Ketegasan pemerintah dalam hal ini Menpora akan menjadi menjadi catatan sejarah keseriusan pemerintah bersikap terhadap penjajahan Israel atas tanah Palestina. 

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

Diketahui Pemerintah Indonesia telah memiliki sikap terhadap Israel.

Dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 Bab X dijelaskan bahwa hubungan RI - Israel sebagai berikut:

(150) Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

(151) Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: