Mengenal Sosok Tasdi, Mantan Sopir Truk yang Dikabarkan Diangkat Jadi Stafsus Mensos Risma, Pernah Jabat Bupati Purbalingga dan Berakhir di Tangan KPK

Mengenal Sosok Tasdi, Mantan Sopir Truk yang Dikabarkan Diangkat Jadi Stafsus Mensos Risma, Pernah Jabat Bupati Purbalingga dan Berakhir di Tangan KPK

Tasdi, mantan Bupati Purbalingga yang pernah tersandung kasus korupsi kini diangkat menjadi stafsus Mensos-ilustrasi-KPK

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus

Jika kabar mantan pelaku tindak korupsi itu benar menjadi stafsus, pihaknya menduga Mensos Risma memiliki pertimbangan sosial yang kuat terhadap sosok Tasdi

Apalagi, ia mendapat kabar, Tasdi dulunya seorang sopir truk, kemudian menjadi ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dua periode, wakil bupati, dan bupati pada 2016-2018. Alhasil, Tasdi merupakan tokoh yang disenangi rakyatnya.

"(Stafsus) itu kan hak prerogatif (Mensos Tri Rismaharini) nanti kita lihat kompetensi beliau (Tasdi)" pungkasnya.

Tasdi Tersandung Kasus Korupsi

Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Sehari setelah penetapan tersangka itu, dia dipecat dari PDI-P. Karier politik Tasdi pun terpaksa mandek.

"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) nggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDI-P bidang hukum saat itu, Trimedya Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.

Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum 8 tahun.

Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: