Kepala Otoritas IKN Meluncur ke KPK, KSP Turun Tangan Dampak Klaim Kepemilikan Tanah yang Terus Meluas

Kepala Otoritas IKN Meluncur ke KPK, KSP Turun Tangan Dampak Klaim Kepemilikan Tanah yang Terus Meluas

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP Joanes Joko saat beraudiensi dengan petani di Lombok Timur belum lama ini,-KSP-

”Info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur,” kata Abetnego dalam siaran persnya.

Mekanisme diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

Saat ini terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. 

Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan.

Rinciannya, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

Sedangkan terhadap zona pengembangan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, dan pihak terkait.

”Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat. 

Klaim itu berasal dari ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Dia juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN.

Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Bagian lain terkait pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

”Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: