Respon Menohok Sugeng Atas Pelaporannya Oleh Aspri Wamenkumham ke Bareskrim: Seperti Kebakaran Jenggot
Respon menohok Sugeng atas pelaporannya oleh Aspri Wamenkumham ke Bareskrim dan mengatakan ‘seperti kebakaran jenggot’. -twitter@sugengteguhs-
Sugeng mejelaskan jika Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah phak Bareskrim.
Meskipun demikian, Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan karena atas beberapa alasan, di antaranyta:
1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.
Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.
BACA JUGA:Polisi Lakukan Olah TKP Tewasnya Dokter Spesialis Paru Nabire, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan
2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.
Sehingga pengaduan Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.
3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.
BACA JUGA:Sindikat Perampok Ngaku Polisi Sekap Korban Keciduk Reskrim Polres Jakbar, 6 Pelaku Tak Berkutik!
BACA JUGA:Penampilan Georgina Pakai Dress Super Ketat Panen Sindiran Netizen Arab: Beli Abaya Baru!
4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK
Sugeng juga merasa perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi dan tidak mewakili pihak manapun serta ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: