Dakwaan untuk AG Pacar Mario Dandy Dikebut Kejaksaan, 7 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Jelang Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Dakwaan untuk AG Pacar Mario Dandy Dikebut Kejaksaan, 7 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Jelang Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

AG saat Dikawal Penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dakwaan terhadap AG pacar Mario Dandy Satriyo saat ini tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan pihaknya tengah menyempurnakan dakwaan untuk AG.

Status AG saat ini merupakan pelaku yang tengah berkonflik dengan hukum, mengingat usianya masih di bawah umur.

"Kami menerima yang bersangkutan (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Mario Dandy Dilaporkan Keluarga David Ozora Gegara Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Buka Suara

BACA JUGA:Polisi Ungkap 282 Kaus Kejahatan pada Operasi Pekat Jaya

Diungkapkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, kini pihaknya punya waktu lima hari untuk merampungkan dakwaan. Jika tidak selesai, maka masa penahanan bakal diperpanjang.

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menunjuk beberapa jaksa dalam sidang pacar Mario Dandy Satriyo.

BACA JUGA:Innalilahi! Tabrak Pohon, Driver Ojol Langsung Tewas di Tempat

BACA JUGA:Mesut Ozil Putuskan Pensiun Jelang Ramadhan 2023, Tulis Salam Perpisahan Menyentuh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan pihaknya telah menunjuk sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

Diungkapkannya, tujuh JPU itu telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.

Selain itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tidak sembarangan. Hal tersebut dilakukan lantaran sidang AG bakal digelar tertutup nantinya.

BACA JUGA:Sertijab Dirresnarkoba PMJ, Pejabat Baru Siap Bersihkan Jakarta dari Narkoba

BACA JUGA:Sertijab Dirresnarkoba PMJ, Pejabat Baru Siap Bersihkan Jakarta dari Narkoba

Dijelaskannya, Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," terangnya.

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG akan segera dibawa ke meja hijau. Syarief menyebutkan AG akan langsung diadili.

"Langsung ke pengadilan," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: