Keluarga Ungkap Kondisi David : Sudah Bisa Berdiri Pakai Kaki Selama 20 Menit

 Keluarga Ungkap Kondisi David : Sudah Bisa Berdiri Pakai Kaki Selama 20 Menit

Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi David terkini, Selasa 21 Maret 2023-Twitter-

JAKARTA, DISWAY.ID-Rustam Hatala, paman dari Cristalino David Ozora (17) mengungkapkan kondisi terkini keponakannya. Menurutnya, saat ini keponakannya telah mengalami perkembangan yang cukup baik. 

Rustam mengatakan di hari ke 33 perawatannya, mata David sudah bisa mengikuti gerakan. 

"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya. Tetapi karena masih di ICU, fisioterapi selalu dilakukan," kata Rustam di RS Mayapada, Sabtu 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Keluarga David Ozora Datangi Polda Metro, Alto Luger Beri Bocoran

BACA JUGA:Mario Dandy Disebut Kirim Video Aniaya David ke Kakak Kelas

Bahkan, kata Rustam, saat ini David telah bisa dalam keadaan berdiri dengan menggunakan kaki lebih lama. 

"Iya berdiri pakai kaki. Jadi dilatih berdiri pakai kaki. Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," ujar dia. 

BACA JUGA:Melihat Kondisi David, Jonathan Tarik Pemberian Maaf, Tak Rela Mario Dandy Cs Dihukum Ringan

Kendati demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini David belum sadar sepenuhnya. Bahkan, Rustam mengatakan David hingga saat ini belum mampu mengenali orang tuanya. 

"Sama sekali belum ada perkembangannya itu di kesadarannya. Bahkan sampai sekarang David itu belum mengenali orang tuanya. Jadi walaupun dia sudah sadar, matanya itu jadi sudah bisa merespons mengikuti gerakan," ungkapnya. 

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Untuk tersangka Mario Dandy, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads