Tampil Hedon, Istri Komjen Agus Andrianto Disebut Punya Posisi Mentereng di Perusahaan Tambang Nikel yang Terlibat Dugaan Gratifikasi Rp 7,7 Miliar
Istri Komjen Agus Andrianto, Evi Celyanti disebut punya posisi mentereng sebagai pemegang saham di PT Ferolindo Mineral Nusantra yang terseret kasus gratifikasi Wamenkumham senilai Rp 7,7 miliar-Foto/Dok/Drs.Agus Andrianto,SH MH-Facebook
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kerap tampil hedon di media sosial, istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celyanti disebut punya posisi mentereng di perusahaan tambang nikel, PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Hal ini berawal dari laporan ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang mencium ada gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar yang diduga diterima Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Kata Sugeng, Wamenkumham diduga telah menerima gratifikasi dari perusahaan tambang nikel, PT Ferolindo Mineral Nusantara senilai Rp 7,7 miliar.
Kasus ini mencuat, karena terjadi perselisihan sengketa kepemilikan saham sebuah perusahaan bernama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sugeng menyebut, total saham CLM mencapai 7.803 lembar diakui oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara atas nama seseorang bernisial ZAS, berdasarkan data Ditjen Kemenkumham, di mana aktanya dibuat pada 3 November 2022.
Dalam hal ini Sugeng break down satu per satu sosok pemegang saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Salah satu yang dia sebutkan adalah seorang perempuan bernama Evi Celyanti, yang diduga adalah istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:IPW Duga Laporan Gratifikasi Wamenkumham Libatkan Saham Istri Kabareskrim
“Sedangkan saham PT Ferolindo sendiri pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celyanti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," terang Sugeng.
Sugeng menduga jika gratifikasi sebesar Rp 7.7 miliar diberikan kepada Wamenkumham Eddy Hiariej melalui dua asprinya YAR dan YAM.
Pemberian gratifikasi bertujuan agar Helmut Hermawan selaku mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dapat melakukan konsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.
Sugeng menjelaskan jika kasus gratifikasi ini melibatkan pemodal yang besar dan terstruktur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: