Reaksi Tegas Eddy Omar Syarif Hiariej Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar yang Dilaporkan IPW ke KPK, Oh Begitu!

Reaksi Tegas Eddy Omar Syarif Hiariej Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar yang Dilaporkan IPW ke KPK, Oh Begitu!

Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi PT CLM-Humas Kemenkumham-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Syarif Hiariej enggan melaporkan balik ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait aduan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy mengungkapkan alasan yang pertama ia tak melapor yaitu karena IPW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakan lah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol," kata Eddy di KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah

BACA JUGA:Pembelaan Ketua IPW Buntut Dipolisikan Aspri Wamenkumham EOSH: Tindakannya Seperti 'Kebakaran Jenggot'

Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.

"Yang kedua, kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," katanya.

Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang.

"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," katanya.

BACA JUGA:Dilaporkan IPW, Aspri Wamenkumham Bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan KPK

BACA JUGA:Aspri Wamenkumham Resmi Polisikan Ketua IPW, Buntut Pengaduan ke KPK?

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads