KPK Ungkap Hasil Korupsi Bupati dan Istrinya yang Anggota DPR RI : untuk Ongkos Politik dan Biaya Pribadi
KPK menghadirkan tersangka Ben Ibrahim dan Ary Egahni dalam jumpa pers, Selasa 28 Maret 2023. -jpnn.com-
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, hasil korupsi yang diterima Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat untuk kebutuhan pribadi dan ongkos politik.
Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben Brahim untuk kebutuhan dirinya maju di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).
BACA JUGA:Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
"Bupati Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” kata Johanis dalam konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.
Johanis menerangkan Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI juga turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
BACA JUGA:Korupsi Kementerian ESDM Dibongkar KPK: Pembayaran Tukin Pegawai Libatkan Lebih Dari Satu Orang
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni yang merupakan kader NasDem itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengahm, termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019,” kata dia
Selain itu, Johanis juga menyampaikan Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Johanis.
BACA JUGA:KPK Endus Dugaan Praktik Korupsi yang Dilakukan Rafael Alun
Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar
Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Selain itu, Johanis menambahkan KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: