Jadi Tersangka, Keponakan Ternyata Catut Nama Wamenkumham Janjikan Promosi Jabatan

Jadi Tersangka, Keponakan Ternyata Catut Nama Wamenkumham Janjikan Promosi Jabatan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid (kiri), mengusut pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membeberkan modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.

"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.

BACA JUGA:ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

Saat ini, sambung Vivid, Bareskrim Polri bakal segera memanggil AB.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Ingin Bertemu Haji Haryanto? Rian Mahendra: Sedang Menempuh Jalan Hidup Masing-Masing

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi. 

AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

"Laporan itu sudah lama sejak November 2022," kata Eddy Hiariej saat dihubungi, Jumat,24 Maret 2023.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut. Namun, ia mengatakan laporan ini dibuat karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: