Natalia Rusli Akui Bingung Saat Jadi Buron: Kok Tiba-tiba DPO?

Natalia Rusli Akui Bingung Saat Jadi Buron: Kok Tiba-tiba DPO?

Deolipa Yumara tersangka dugaan penipuan pada kliennya, Natalia Rusli yang sempat buron disebut baru mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah viral.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka dugaan penipuan pada kliennya, Natalia Rusli yang sempat buron disebut baru mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah viral.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Natalia Rusli, mengatakan jika Natalia Rusli akui binggung saat jadi buron karena viral sebagai DPO.

"Belakangan mengetahui setelah viral. Makanya kemudian dia bingung kok tiba-tiba jadi DPO," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:Vespa Primavera Color Vibe Hadir dengan Warna Spesial yang Berani

BACA JUGA:Pesan Sang Ayah Pada Shane Lukas: Jangan Ada yang Dikurangi dan Ditambahi

Setelah itu, Natalia berfikir untuk menyerakan diri pada Polres Metro Jakarta Barat.

"Pada saat bingung itu dia berpikir akhirnya ada konsultasi-konsultasi, dia niatkan untuk kemudian melakukan penyerahan diri," ungkapnya.

Natalia sendiri dilaporkan Verawati pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, Natalia kemudian menyerahkan diri pada 21 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:HP Infinix RAM 4 Harga 1 Jutaan Rupiah Patut Jadi Pilihan

BACA JUGA:Kecelakaan di Papua Dari Pesawat Hingga Tewasnya Aparat

Dalam kasus ini Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Akibat kasus tersebut, Deolip Yumara mengatakan jika kliennya akan menjalani persidangan pada Senin, 10 April mendatang.

"Kami sebagai pengacara atau kuasa hukum yang ditunjuk untuk persidangan nanti tanggal 10 April 2023 di PN Jakbar persoalan perkara penipuan dan penggelapan pidana," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.

"Tentunya persiapan sidang yang pertama adalah kita harus lapor bahwa kita adalah Kuasa Hukum dari Natalia kita lapor ke pengadilan kita daftarkan posisi kita, posisi hukum kita dan kita semua adalh pengacara yang disumpah nanti kita ajukan semua persyaratan formil dan materil setelah itu kita siap bersidang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads