KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

Aulia Fahmi, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).-Intan Afrida Rafni-

Diketahui sebelumnya, KPMH pertama kali melaporkan 6 orang hakim ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing pada bulan lalu, Maret 2023. 

BACA JUGA:Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup, Dirtipidum: Hukuman Memiliki Senjata Api Ilegal Sudah Jelas

BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi

Namun sayangnya laporan tersebut sempat ditolak KY karena belum mendapatkan penjelasan utuh tentang materi pengaduan.

Oleh sebab itu, Aulia Fahmi kembali melaporkannya lagi ke KY dengan membawa surat keberatan dan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut diberikan langsung ke pihak KY dan akhirnya menerima laporan tersebut. 

Adapun dalam laporannya, dijelaskan bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan memenangkan Duck King Grup dinilai telah melanggar kode etik. 

Sedangkan, kode etik hakim sendiri merupakan tanggungjawab KY sehingga pihaknya tidak bisa menolak laporan dari KPMH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: