Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Inilah tugas, wewenang dan kewajiban petugas PPS untuk Pemilu 2024--

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Mario Dandy Bertanya Soal Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan Fokus

Wewenang PPS

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Akhirnya Akui Salah Telah Menganiaya, Mario Dandy Minta Maaf dan Doakan David Ozora

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: