Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Inilah tugas, wewenang dan kewajiban petugas PPS untuk Pemilu 2024--

Kewajiban PPS

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini 9 Tips Cara Mengkilapkan Body Motor Tampak Jadi Baru Lagi, Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!

Masa Kerja PPS

Masa kerja PPS yaitu pada rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Dengan demikian, PPS ini akan menjalani masa kerja selama kurang lebih 3 bulan.

Gaji PPS

Selama bertugas, PPS akan diberikan gaji. Adapun besaran gaji yang didapat PPS yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

Selain mendapatkan gaji yang diberikan selama masa tugas, jika petugas PPS ada yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia selama masa kerja, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.

Apabila petugas PPS mengalami cacat permanen, akan diberi santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: