Dito Mahendra Diduga Ngupet dari Kepolisian, Bareskrim Polri: Sudah Dicekal KPK dan Imigrasi

Dito Mahendra Diduga Ngupet dari Kepolisian, Bareskrim Polri: Sudah Dicekal KPK dan Imigrasi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.-Foto/Unsplash/Bo Harvey-

JAKARTA, DISWAY.ID - Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menduga pengusaha Dito Mahendra bersembunyi meski hanya akan diperiksa sebagai saksi. 

Dito Mahendra sendiri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

"Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat 14 April 2023.

BACA JUGA:Astra Siaga Lebaran 2023, Siap Kawal Konsumen Mudik dari Ujung ke Ujung

BACA JUGA:Rose BLACKPINK Dituding Gunakan Narkoba, YG Entertainment Ambil Langkah Hukum

Ia mengatakan penyidik saat ini sedang mencari Dito dengan surat perintah membawa.

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ujar Brigjen Djuhandhani. 

Di sisi lain, Brigjen Djuhandani menerangkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," terangnya.

BACA JUGA:Sharp Indonesia Lakukan Distribusi Perdana Produk Dalam Negeri Untuk Pasar Nasional

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Makin Akrab Dengan Zulhas: Alhamdulillah, Saat Beliau Jadi Menteri Perdagangan, Tidak Terjadi Gejolak Harga Pasar

Sebelumnya Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan. 

Penyidikan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: