Mario Dandy Cabut Surat Kuasa dengan Pengacara Baru, Begini Reaksi Dolfie Rompas

Mario Dandy Cabut Surat Kuasa dengan Pengacara Baru, Begini Reaksi Dolfie Rompas

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas (Kiri)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pada persidangannya nanti, Mario Dandy Satriyo disebut akan didampingi Kuasa Hukum yang baru.

Kuasa Hukum Mario Dandy sebelumnya, Dolfie Rompas mengatakan akan ada pengacara baru yang mendampingi anak Pejabat Pajak tersebut.

"Iya Kuasa Hukum baru," katanya kepada awak media, Jumat 14 Maret 2023.

Diungkapkannya, hal tersebut terjadi lantaran surat kuasa kepada pihaknya kini telah dicabut.

"Legowo jadi tidak ada yang kita komplain karena memang surat (Kuasa, red) dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," ucapnya.

Sebelumnya, Tersangka kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo disebut mengganti tim Kuasa Hukumnya.

Di mana Kuasa Hukum sebelumnya, Dolfie Rompas dan Basri Bundu tidak akan mendampingi Mario lagi sejak Senin, 10 April 2023.

Dolfie mengatakan surat pencabutan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo tersebut telah diterimanya.

"Jadi kita terima surat, intinya saya dan Basri sejak tanggal 10 April kemarin bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario, red)," katanya kepada awak media, Jumat 14 April 2023.

Diungkapkannya, kini Dolfie mengaku legowo atas keputusan yang diambil oleh Mario Dandy Satriyo.

Namun, pihaknya menyayangkan pencabutan terkesan buru-buru. Karena sebelumnya tidak ada pembicaraan antara pihak Mario dengannya.

"Tidak ada (komunikasi, red). Tapi kita hormati, kita legowo," ucapnya.

Meski begitu, dirinya mengaku tetap profesional dan mengedepankan kode etik advokat selama dampingi Mario Dandy.

"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar," terangnya.

"Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," tandas dia," tuturnya.

Diketahui, Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini masih menunggu Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penganiayaan tersebuy telah tahap satu.

"Kasus MDS dan SL kita masih menunggu petunjuk dari penuntut umum. Kasus ini sudah tahap satu tentu yang diteliti ada syarat formil dan materil," katanya kepada awak media, Senin 3 April 2023.

"Ini tentu mendasari analisanya Jaksa Penuntut Umum. Bila ada P19 tentu akan di lengkapi penyidik," tambahnya.

Penyidik kini menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Penyidik secara konteks kelengkapan berkas ini akan melangkapi apabila P19 kita masih menunggu untuk kasus MDS dan SL," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: