Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

Hal itu dikarenakan kasus yang dialami oleh PRIMA, kata Jusuf Rizal, juga dialami oleh Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 lalu. 

BACA JUGA:Mantap! Rian Mahendra Perkenalkan Bus Double Decker PO Kencana Terbaru, Terungkap Dipakai Arus Balik Lebaran

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal

Namun laporan Parsindo ditolak Bawaslu. Padahal, Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 lalu memuat hal-hal yang sama dengan Surat KPU yang diterima PRIMA Nomor: 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 . 

Berasarkan hal-hal tersebut di atas, Parsindo menilai bahw Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus PRIMA, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat.

Saat itu, KPU menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi admistrasi, namun dalam gugatannya Partai Umat ke Bawaslu, Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan Verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Ummat. 

Itu artinya, Partai Ummat tidak lolos tahap verifikasi administrasi di dua Propinsi NTT dan Sulut, namun diikutsertakan mengikuti Verifikasi Faktual. Ini masuk kategori pemalsuan akta otentik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: