Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Seiring Bertambahnya Dua Tersangka Baru

Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Seiring Bertambahnya Dua Tersangka Baru

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Setelah ditetapkannya dua tersangka baru, KPK juga menyebutkan akan memperpanjang penahanan Enembe hingga 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Harga Suzuki V-STROM 250SX, Sepeda Motor Sport Adventure Dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Indra Sjafri Bocorkan Target Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023

“Perpanjangan Enembe ini berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, selama 30 hari ke depan. Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," papar Ali.

Menurut Ali, perpanjangan masa penehanan Enembe ini karan KPK masih membutuhkan waktu dalam mencari bukti lanjutan dengan memeriksa berbagai saksi yang dianggap mengetahui perbuataan pidana Lukas.

Ali menjelaskan jika berkas penyidikan Lukas telah lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke tim penuntut umum untuk kemudian dituangkan dalam berkas dakwaan.

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud. Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: