Isi Duplik Teddy Minahasa: Tidak Ada yang Bisa Membuktikan Saya Terlibat, Mengelak Lagi?

Isi Duplik Teddy Minahasa: Tidak Ada yang Bisa Membuktikan Saya Terlibat, Mengelak Lagi?

Teddy Minahasa diduga kembali mengelak dan bersikeras bahwa menurutnya ada bukti jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam sidang sebelumnya dalam dakwaan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akibat diduga mengendalikan pusaran peredaran narkoba dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Al Ghazali dan El Rumi Gabung Jadi Kader Gerindra, Dukung Prabowo Jadi Presiden

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: