KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital

KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital

Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tahapan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dilakukan secara digital.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2023.

“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi,” ujar Idham Holik kepada media.

BACA JUGA:Penertiban Jukir Liar di Monas Berlanjut Pasca Petugas Dishub Ditusuk

KPU pun membeberkan alasannya menggunakan sistem pendaftaran secara digital karena pihaknya berharap publik dapat mengakses dokumen bakal calon (bacalon) tanpa harus dirahasiakan.

“Nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” imbuhnya.

Adapun dalam proses tahapan pendaftaran itu, partai politik akan menyerahkan dokumen pengajuannya terlebih dahulu dengan cara mengunggah seluruh persyaratan Bacalon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan, daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon, sistem informasi pencalonan," jelas Idham Holik.

BACA JUGA:Menag Kecam Penembakan di Kantor MUI, Dukung Polri Mengidentifikasi

Lebih lanjut, tambah Idham, jika semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka nantinya akan diarahkan untuk mensubmit formulir pengajuan daftar calon.

Nantinya formulir tersebutlah yang akan diserahkan kepada KPU dalam pengajuan daftar calon DPR RI. 

"Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU. Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ini sebagai bentuk pelayanan kami," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Silon sendiri adalah alat bantu dalam tahapan pengajuan daftar calon anggota legislatif. 

Aplikasi tersebut pun juga sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik baik di tingkat nasional, maupun tingkat lokal Aceh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads