Kontroversi RUU Omnibus Kesehatan! Tembakau Bakal Disamakan Narkotika, PBNU: Lucu!

Kontroversi RUU Omnibus Kesehatan! Tembakau Bakal Disamakan Narkotika, PBNU: Lucu!

JEMUR. Salah satu petani tembakau di Temanggung sedang menjemur tembakau srintil saat panen raya 2018 lalu. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Pemkab Temanggung-Magelangekspres.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Undang - Undang Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan turut mengatur tembakau

Namun lucunya, dalam RUU tersebut menganggap tembakau sama dengan narkotika.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyatakan bahwa usulan atau rencana itu tidak dapat diterima jika dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau.

BACA JUGA:Mayat Mutilasi Dicor di Tembok Samping Ruko di Tembalang

Apalagi, dalam RUU Kesehatan juga menyamakan tembakau sama dengan narkotika. 

"Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika," kata Mahbub.

Menurut Mahbub, meski sama-sama mengandung zat adiktif, tetap adiksinya berbeda secara signifikan.

"Ada perbedaan yang mendasar," ujarnya.

BACA JUGA:Dajjal 800 Miliar

Terlebih lagi, kata Mahbub, jika RUU itu tetap disahkan akan berdampak kepada petani tembakau.

"Petani tembakau nanti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana," tegasnya.

Dengan demikian, Mahbub meminta hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan. 

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," ungkapnya.

BACA JUGA:PDIP Respon Santai Sindiran Jusuf Kalla soal Tuduhan Jokowi Intervensi Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads